Dirjen Imigrasi Targetkan 1.000 WNA Bisa Dapat Golden Visa RI

25 Juli 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim usai acara launching Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim usai acara launching Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menargetkan sebanyak 1.000 WNA (warga negara asing) sebagai penerima Golden Visa. Golden Visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun.
ADVERTISEMENT
“Harapan kita tahun ini bisa 1.000 warga negara asing yang mendapatkan Golden Visa,” kata Silmy kepada wartawan usai acara launching Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7).
Kendati begitu, Silmy menyebutkan bahwa Golden Visa ini ditargetkan untuk beberapa macam sektor investasi. Beberapa tokoh dunia sebelumnya telah juga diberikan visa khusus tersebut.
“Saat ini masih bermacam-macam karena ada Global Talent juga Global Talent itu yang pertama founder-nya chatGPT itu kan di bidang IT, kemudian tadi Shin Tae Young dalam hal olahraga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Silmy menyebut bahwa selain target tersebut, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi ke beberapa negara yang menjadi prioritas. Mulai dari Singapura, China, hingga Amerika Serikat.
Selain atas dasar investasi atau penanaman modal, kategori Golden Visa bisa diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh Golden Visa itu, harus diusulkan oleh instansi pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Pemegang Golden Visa bisa menikmati berbagai keuntungan seperti jalur pemeriksaan dan layanan prioritas yang diberikan di bandara. Mereka juga bisa memiliki waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun. Keluar dan masuk ke Indonesia juga lebih mudah, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
***
Reporter: Muhammad Humam