Dirjen Migas Beberkan Isi Aturan Proyek CCUS, Bakal Rampung Tahun Ini

21 September 2022 18:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Foto: Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Foto: Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCS/CCUS).
ADVERTISEMENT
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan saat ini progres penggodokan aturan CCUS sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Itu masih bisa ada direvisi antara kementerian, misalnya di KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nyambung enggak? Tapi kalau ESDM sudah selesai, sudah masuk ke harmonisasi Kemenkumham, takutnya dengan peraturan lain bertentangan," jelasnya saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (21/9).
Tutuka melanjutkan, Kementerian ESDM hanya menentukan teknis pelaksanaan aturan CCUS, seperti proses injeksi CO2 harus berada di dalam wilayah kerja (WK) atau blok migas sehingga bisa masuk Plan of Development (POD) proyek.
Dia pun memastikan jika aturan tersebut bisa rampung di tahun ini. "Mudah-mudahan tahun ini (selesai)," ungkap Tutuka.
ADVERTISEMENT
Dalam rancangan Permen ESDM ini, Tutuka membeberkan mengenai CCUS akan mengatur beberapa hal. Pertama mengenai teknis injeksi CO2. Dia menjelaskan, ada dua zona dalam pelaksanaan teknologi CCUS agar dapat meningkatkan produksi migas.
"Cara injeksinya harus aman, di bawah sana entah di reservoir atau di akuifer atau di air," jelasnya.
Adapun injeksi CO2 di lapisan air disebut dengan Carbon Capture and Storage (CCS). Menurut dia, injeksi tersebut tidak akan meningkatkan perolehan gas atau minyak.
"Kalau injeksi di reservoir di atasnya, gas yang dihasilkan akan menambah dorongan sehingga perolehan gas atau minyak akan lebih. Jadi kayak semi EOR (Enhanced Oil Recovery) itu menambah perolehan migas," ungkap Tutuka.
Penerapan CCUS/EGR pada proyek lapangan Gundih di Cepu, Jawa Tengah. Foto: Dok. Pertamina
Selain masalah teknis, Permen CCUS tersebut akan mencantumkan aturan mengenai monitoring pelaksanaan CCUS. Tutuka mencontohkan, jika injeksi CO2 gagal terdapat langkah-langkah pemulihan yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Tutuka menambahkan, operator proyek migas juga bisa mendapatkan pasokan CO2 tidak hanya dari wilayah kerja atau blok migas, melainkan bisa juga dari industri lain seperti industri semen.
"Artinya kita menerima CO2-nya saja, bukan kami atur setiap industri harus berapa emisinya, tapi CO2 dari industri bisa diterima asalkan dikerjasamakan dengan perusahaan minyak, dan perusahaannya mau injeksi ke sana," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif berkata untuk mencapai keseimbangan peningkatan produksi migas dan target pengurangan emisi karbon, pemerintah harus mempromosikan teknologi dan inovasi rendah emisi seperti CCUS.
"Ada 14 proyek CCS/CCUS di Indonesia, namun semua kegiatan masih dalam tahap studi/persiapan, namun sebagian besar ditargetkan onstream sebelum 2030," ujarnya saat pembukaan IPA Convex 2022, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT