Dirjen Minerba Buka Ruang Evaluasi B50, Minta Industri Sampaikan Keluhan

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, membuka ruang bagi pelaku industri pertambangan untuk menyampaikan masukan terkait implementasi biodiesel B50.
Masukan tersebut dibutuhkan untuk mengevaluasi dampak penggunaan B50, baik dari sisi keekonomian maupun pengaruhnya terhadap kinerja mesin di sektor pertambangan.
"Kami feel free untuk menerima masukan, pendapat, dan apa pun. Utamanya apabila ada informasi terkait kebijakan-kebijakan baru, misalnya B50, harganya bagaimana, pengaruhnya terhadap mesin bagaimana, agar kami mendapatkan informasi yang betul-betul komprehensif sehingga ada suatu kebijakan yang betul-betul dapat menguntungkan kita semua," kata Tri dalam acara Indonesia Coal Mining Forum di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Tri mengatakan, saat pemerintah mulai menerapkan campuran biodiesel dari B10, B20 hingga B40, pemerintah sempat menerima sejumlah keluhan dari pelaku industri, terutama kontraktor pertambangan. Salah satu yang kerap disampaikan adalah filter mesin yang harus lebih sering diganti akibat penggunaan bahan bakar campuran sawit.
"Memang kebijakan B50 ini dulu pada saat mulai dari B10, B20, dan lain sebagainya, dari teman-teman penunjang utamanya yang kontraktor mungkin dulu sering juga ke saya menyampaikan bahwa, 'Mas filternya cepat ganti kalau menggunakan campuran sawit'," ujarnya.
Meski demikian, Tri menyebut implementasi B50 telah melalui berbagai tahapan uji coba. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima laporan ataupun keluhan dari pelaku industri pertambangan terkait penggunaan B50.
"Nah terus sekarang gantian saya ditanya, 'B50 gimana? Respons industri pertambangan gimana?' Alhamdulillah sampai sekarang saya nggak terima respons apa pun. Ataukah mungkin itu baik-baik saja atau sudah ya sudahlah kita terima saja gitu," kata Tri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan pemberlakuan mandatori B50 di Tol Cikampek pada Kamis (9/7).
Mandatori tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Prabowo mengatakan, implementasi B50 merupakan bagian dari upaya Indonesia memanfaatkan sumber daya alam untuk mewujudkan kemandirian energi sekaligus menjadi tonggak penting dalam pengembangan energi terbarukan nasional.
Menurut Prabowo, penerapan B50 juga berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun atau sekitar USD 10 miliar.
"Bayangkan kita sekarang sudah bisa menghemat devisa uang keluar Rp 170 triliun. USD 10 miliar dolar kita hemat. Kita hemat di sini (B50) USD 10 miliar dolar," ujar Prabowo.
