Dirjen Minerba Diminta Cabut Izin Sorikmas Mining Karena 24 Tahun Tak Ada Emas

23 Mei 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Foto: BPPT
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Foto: BPPT
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Sorikmas Mining. Alasannya, perusahaan tambang emas tersebut belum berproduksi setelah 24 tahun mendapatkan kontrak karya (KK).
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirjen Minerba, Dirjen EBTKE, dan PT Sorikmas Mining, Senin (23/5), ditemukan fakta bahwa perusahaan tersebut belum mendulang untung karena masih melaksanakan eksplorasi selama 24 tahun.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa PT Sorikmas Mining telah menelantarkan kontrak karya karena tidak memberikan keuntungan bagi negara. Sehingga, menurut dia, perusahaan tersebut lebih baik ditutup saja.
"Komisi VII DPR meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT Sorikmas Mining mengingat dalam kurun waktu 24 tahun pihak perusahaan belum melakukan kegiatan produksi apapun," kata Maman yang juga tercantum dalam kesimpulan rapat, Senin (23/5).
Adapun PT Sorikmas Mining memiliki lahan sebesar 201.600 hektare tambang emas, mendapat KK tertanggal 19 Februari 1998 melalui penanaman modal asing (PMA). Perusahaan saat ini masih fokus melakukan aktivitas proyek tambang Emas Sibayo di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Perusahaan berencana melakukan produksi pada tahun 2023, dengan proyeksi tambang emas sebesar 164.032 ton. Saat ini, perusahaan masih dalam kegiatan konstruksi dalam tahap operasi produksi.
Maman menjelaskan, dengan penelantaran tersebut, wilayah pertambangan PT Sorikmas Mining dikuasai oleh penambang emas ilegal setempat.
Seorang warga mendulang emas dengan peralatan tradisional di Desa Powelua, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Basri Marzuki/Antara Foto
Aktivitas itu telah menelan korban jiwa, terbaru sebanyak 12 penambang perempuan tewas akibat longsor di lokasi tambang pada Kamis (28/4).
"Telah terjadi kegiatan illegal mining yang berdampak kepada kerusakan lingkungan akibat penelantaran kontrak karya PT Sorikmas Mining," kata Maman.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan bahwa produksi emas tertunda selama 24 tahun karena cadangan emas masih minim, hanya 600 ribu troy ounce.
Menurut Ridwan, cadangan tersebut hanya berlaku untuk 8 tahun saja. Sehingga perusahaan masih harus melakukan pengeboran intensif untuk meyakinkan bahwa pertambangan masih memiliki nilai keekonomian.
ADVERTISEMENT
"Intinya cadangan ini tidak terlalu bagus, kita ngebor lagi untuk menambah cadangan lagi karena recovery kita hanya 68 persen, compare dengan rata-rata market tambang itu sekitar 90 persen," jelasnya.
Walaupun telah mendapat izin AMDAL pada 2016, kegiatan eksplorasi sempat tertunda karena adanya perubahan desain tailing. Jelas dia, hal itu berdampak signifikan kepada perubahan AMDAL, sehingga proses eksplorasi PT Sorikmas Mining baru kembali aktif pada September 2020.
Adapun pemegang saham PT Sorikmas Mining yakni 75 persen dipegang oleh AberfoylePungkut Investments Pte Ltd dan 25 persen milik PT Aneka Tambang (Antam).