Dirjen Minerba Jelaskan Status Perguruan Tinggi dalam RUU Pengelolaan Tambang

14 Februari 2025 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno menjelaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Minerba (RUU Minerba) pada poin perguruan tinggi bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetapi hanya penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
"Nah, itu perguruan tinggi itu yang penerima manfaat, bukan pemilik IUP,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/2).
Pada rapat panitia kerja (panja) RUU Minerba yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rencananya bakal ada rapat panja lagi antara Kementerian ESDM dan Baleg.
Tri menyatakan rapat tersebut bakal membahas terkait kepastian tidak ada perubahan tata ruang pertambangan.
“Poin-poinnya ya. Misalnya kepastian untuk tidak terjadi perubahan tata ruang. Itu kan mesti juga clear. Mosok sekarang ada tambang, terus kemudian tata ruang diubah, terus kemudian berubah kan kasian tambangnya juga. Terus apa ya? prioritas, hilirisasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan revisi UU Minerba masih dalam tahap pembahasan oleh tim panja. Untuk menjadi undang-undang, masih membutuhkan waktu.
ADVERTISEMENT
“Kemudian dari ini panja itu kan ada tim perumus dan juga ada tim sinkronisasi,” kata Yuliot dalam kesempatan yang sama.
Yuliot berharap proses pembahasan RUU Minerba ini dapat berjalan lancar dan segera disahkan saat rapat paripurna.
“Dari paripurna itu nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah,” kata dia.