Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dirjen Minerba Sebut Potensi Tambang Pasir Laut RI Besar, Tapi Tidak Ada Pembeli
26 Januari 2022 19:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba ) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan sebanyak 33 perusahaan tahap operasi dan produksi (OP) tambang pasir laut sudah tidak beroperasi.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, sampai saat ini izin usaha pertambangan (IUP) pasir laut secara total ada 59 termasuk area di atas 12 mil laut, yaitu 12 IUP di tahap eksplorasi, 33 IUP tahap operasi dan produksi, dan 15 adalah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
"Tidak semua beroperasi, jadi 33 IUP OP sampai saat ini tidak beroperasi karena tidak ada pembeli," ungkap Ridwan saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (26/1).
Alasan dibalik tidak ada pembeli tersebut, kata Ridwan, adalah karena proyek-proyek nasional banyak yang tidak jalan. Seperti proyek pembangunan pulau buatan dan reklamasi.
"Semula IUP diberikan izin atas proyek-proyek nasional antara lain pembangunan pulau-pulau buatan di utara Jakarta, beberapa proyek reklamasi termasuk refinery di Tuban Jawa Timur. Jadi 33 ini tidak beroperasi karena tidak ada proyek yang jalan," tutur dia.
Kendati demikian, potensi tambang pasir laut di Indonesia cukup besar dan tersebar di banyak lokasi. Ridwan menuturkan, sebarannya banyak terdapat di selat-selat.
ADVERTISEMENT
"Wilayah-wilayah sebagian besar berada di wilayah Selat Malaka, Selat Bangka, Selat Karimata, sebagian di selatan Jawa, sebagian di Sulawesi bagian timur, dan beberapa di bagian utara Papua," katanya.
Dalam data yang ditampilkan Ridwan, potensi terbesar tambang pasir laut ini ada di Perairan Rupat, Riau yaitu dengan volume pasir sebanyak 18,184 miliar m3. Kandungan utamanya yaitu pasir silika.
Pasir laut mengandung mineral logam berharga seperti timah dan unsur logam tanah jarang yang wajib ditingkatkan nilai tambahnya melalui proses pengolahan dan pemurnian. Degan begitu, komoditas ini bisa jadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) buat negara.
Live Update