Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Dirjen Minerba Tegaskan Penerapan HBA Tidak Ditunda Meski Diprotes China
7 Maret 2025 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Enggak, tadi udah sosialisasi udah oke. Tadi kan kami melakukan namanya dengar pendapat. Jadi kami mendengarkan mereka terus pendapatnya mereka dan lain sebagainya tadi jam 9 pagi. Itu semua sudah kita tampung dan semua sudah terjawab lah,” kata Tri kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak sesuai HBA sudah merupakan bentuk sanksi.
"Kalau sanksinya dia membayar pajak pakai sesuai HBA kan berarti itu sudah sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan mengenai HBA untuk ekspor akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang lebih rendah.
ADVERTISEMENT
“Soal HBA, Pak Dirjen saya lagi sosialisasi. Jadi, sudah sosialisasi tadi,” kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/2).
Dia mengatakan, selama ini harga batu bara Indonesia cenderung ditentukan oleh pihak luar, sehingga seringkali dihargai lebih murah dibandingkan negara lain.
Penerapan HBA ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing batu bara Indonesia di pasar global. Nantinya, aturan itu akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) dan akan resmi diberlakukan mulai 1 Maret 2025.
“Kepmen, (berlaku) 1 Maret 2025,” tegasnya.