news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Dirjen Minerba Tegaskan Penerapan HBA Tidak Ditunda Meski Diprotes China

7 Maret 2025 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Tri Winarno menegaskan kebijakan penggunaan Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk transaksi ekspor tetap diberlakukan tanpa penundaan. Meskipun mendapat resistensi dari pembeli, termasuk dari China.
ADVERTISEMENT
"Enggak, tadi udah sosialisasi udah oke. Tadi kan kami melakukan namanya dengar pendapat. Jadi kami mendengarkan mereka terus pendapatnya mereka dan lain sebagainya tadi jam 9 pagi. Itu semua sudah kita tampung dan semua sudah terjawab lah,” kata Tri kepada wartawan di kantornya, Jumat (7/3).
Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan, ia menjelaskan bahwa pembayaran pajak sesuai HBA sudah merupakan bentuk sanksi.
"Kalau sanksinya dia membayar pajak pakai sesuai HBA kan berarti itu sudah sanksi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan aturan mengenai HBA untuk ekspor akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan oleh negara lain dengan nilai yang lebih rendah.
ADVERTISEMENT
“Soal HBA, Pak Dirjen saya lagi sosialisasi. Jadi, sudah sosialisasi tadi,” kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/2).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno di kantornya, Jumat (7/3/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Dia mengatakan, selama ini harga batu bara Indonesia cenderung ditentukan oleh pihak luar, sehingga seringkali dihargai lebih murah dibandingkan negara lain.
Penerapan HBA ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing batu bara Indonesia di pasar global. Nantinya, aturan itu akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) dan akan resmi diberlakukan mulai 1 Maret 2025.
“Kepmen, (berlaku) 1 Maret 2025,” tegasnya.