Dirjen Pajak: 49 Persen Transaksi Digital di ASEAN Terjadi di RI

17 Juli 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Nilai transaksi ekonomi digital di Asia‎ Tenggara selama 2018 mencapai USD 27 miliar atau Rp 391 triliun. Dari angka itu, sebesar 49 persen transaksi ekonomi digital terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan, dalam sambutannya pada acara Taxation on Digital Economy. Dia menyebut data itu berasal dari riset Google dan Temasec.
"Berdasarkan riset terbaru Google dan Temasec, ekonomi digital pada 2018 mencapai USD 27 miliar atau Rp 391 triliun, yakni 49 persen transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia," ujarnya di Hotel Ritz Charlton SCBD, Jakarta, Rabu (17/7).
Namun demikian, Robert mengakui pemerintah saat ini masih kesulitan untuk memajaki perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi digital. Sebab aturan yang ada saat ini hanya mengatur penarikan pajak dari perusahaan berbentuk badan usaha.
Ilustrasi Industri E-commerce. Foto: Pixabay
"Ketidakhadiran fisik merupakan ciri utama dari kegiatan ekonomi digital di lintas negara. Ini membuka ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan tax planning atau tax avoidance (penghindaran pajak)," beber Robert.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, persoalan ini tak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga negara lain. Oleh karenanya, masalah penarikan pajak bagi perusahaan digital menjadi fokus bagi negara dengan ekonomi terbesar di dunia seperti anggota G20.
"Makanya G20 memberi mandat ke OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) dalam mencari solusi jangka panjang untuk memperbaiki sistem perpajakan dunia terkait dengan transaksi digital," ucapnya.