Dirjen Pajak Bakal Tunjuk Tokopedia, Blibli, Dkk Jadi Pemungut Pajak

17 April 2023 20:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo akan menunjuk e-commerce lokal seperti Blibli hingga Tokopedia untuk jadi pemungut pajak. Bahkan, Suryo mengaku sudah beberapa kali melakukan diskusi dengan petinggi e-commerce lokal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan rencana penunjukan marketplace lokal untuk memungut pajak. Beberapa waktu yang lalu kami juga mengundang para pelaku (e-commerce lokal) untuk berdiskusi," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (17/4).
Dalam pertemuan tersebut, Suryo berdiskusi mengenai berbagai hal. Supaya proses implementasi berjalan dengan baik dan tidak terjadi masalah.
"Jadi secara konten dan konteks, cara, kemudian pertanggungjawaban yang terus kami diskusikan dengan para pelaku platform-platform yang ada di Indonesia," imbuhnya.
Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tokopedia
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, pemerintah telah melakukan uji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan. Adapun aturan marketplace lokal jadi pumungut pajak ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 32A Klaster KUP dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
ADVERTISEMENT
Yon memastikan, pihaknya akan terus mengkaji peluang pemberlakuan marketplace sebagai pemungut pajak. Pelaksanaan amanat UU HPP, kata dia, pertama-tama berlangsung dengan pemungutan pajak oleh pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), kemudian di layanan teknologi finansial (fintech), dan perdagangan aset kripto. Dan hasil yang didapatkan dinilai positif.
Kendati demikian, Yon mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan momentum yang tepat untuk menjadikan e-commerce sebagai pemungut pajak. Namun, hingga saat ini belum ditentukan jenis pajak yang akan dipungut, apakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi online di e-commerce lokal.