Dirjen Pajak di Hari Lebaran: Mohon Dibukakan Pintu Maaf Selebar-lebarnya

22 April 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo, meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya para wajib pajak. Hal tersebut dilakukan Suryo dalam rangka merayakan Lebaran atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
ADVERTISEMENT
"Di hari Lebaran ini, kami memohon dibukakan pintu maaf selebar-lebarnya, apabila dalam menjalankan tugas kami dalam layanan perpajakan terdapat sesuatu yang mengganggu kenyamanan," kata Suryo dalam unggahan video di akun twitter @DitjenPajakRI, Sabtu (22/4).
Suryo berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pajak. Serta mengimplementasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan dalam internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Mari kita buka lembaran baru dengan saling memaafkan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi kita," ungkap Suryo.
"Sekali lagi kami mengucapkan selamat Idul Fitri. Taqabbalallahu Minna Wa MinkumTaqabbal Ya Karim," tutup Suryo.
Berdasarkan catatan kumparan, nama DJP mulai menjadi perbincangan publik sejak kasus anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Tridambodo menjadi tersangka penganiayaan seorang santri di sebuah gang.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut semakin viral ketika harta Rafael Alun terkuak ke publik. Sebab, Rafael didapati tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya di LHKPN.
Saat ini, Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pajak sejak 2011. Penyidik menemukan dugaan Rafael Alun memiliki usaha jasa konsultasi mengenai pembukuan dan perpajakan. Yakni perusahaan PT Artha Mega Ekadhana.
Para pengguna jasa perusahaan tersebut ialah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi melalui perusahaan tersebut. Nilainya hingga setara USD 90 ribu atau sekitar Rp 1.347.804.000.