Kumparan Logo

Dirjen Pajak Kumpulkan Rp 11,48 T dari Pengemplang Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 11,48 triliun dari para pengemplang pajak. Adapun total 104 wajib pajak yang menunggak kewajiban hingga Oktober 2025.

Meski begitu, capaian tersebut baru menyentuh 57,25 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan Rp 20 triliun. Secara keseluruhan, masih ada 201 wajib pajak yang tercatat memiliki utang pajak kepada negara.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pemerintah terus mengejar pihak-pihak yang menunggak kewajiban. “Realisasi tunggakan mencapai Rp 11,43 triliun per 19 November,” kata Bimo pada Senin (24/11).

Nilai tersebut menjadi bukti sebagian besar target penerimaan tahun ini masih bergantung pada penyelesaian utang dari para pengemplang pajak.

Untuk mempercepat penagihan, DJP menerapkan strategi penindakan dan pengawasan berlapis. Selain penagihan aktif ke wajib pajak, otoritas juga menggencarkan koordinasi dengan eselon I Kementerian Keuangan, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum guna memastikan para penunggak tidak mengabaikan kewajiban.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,” ungkap Bimo.

instagram embed

Namun, proses penarikan kewajiban dari sekitar 200 wajib pajak besar tidak berjalan mudah. Berdasarkan pemetaan DJP, 91 wajib pajak sudah mulai melunasi atau mencicil tunggakan. Ada pula 5 wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas dan 27 wajib pajak yang dinyatakan pailit.

Selain itu, 4 wajib pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, 5 wajib pajak sedang menjalani proses asset tracing, serta 9 wajib pajak telah dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner-nya.

Tak hanya itu, 1 wajib pajak kini tengah menjalani proses penyanderaan. Sementara 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses penagihan.