Dirjen Pajak Libatkan BSSN untuk Tutup Celah Keamanan Sistem Coretax

7 Mei 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menuturkan ada celah keamanan yang perlu diperbaiki dalam sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
ADVERTISEMENT
Suryo menuturkan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah diminta melakukan evaluasi dan pengumpulan informasi atau assesment terkait dengan keamanan sistem Coretax.
“Dan dari beberapa assessment yang kami dapatkan ada beberapa celah yang mesti harus ditutup dan saat ini kami coba terus melakukan penutupan celah,” kata Suryo dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5).
Dia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kemenkeu memiliki tugas untuk menerima, mengawasi, mengatur dan menjaga data terkait dengan perpajakan.
Sedangkan menurut dia keamanan menjadi isu yang rentan dalam sistem perpajakan digital seperti Coretax. Untuk itu, ia bersama timnya akan terus mengevaluasi celah-celah di sistem keamanan Coretax.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sejak diluncurkan secara bertahap oleh DJP, Coretax sering mengalami error. Mulai dari ketidakmampuan login, kegagalan dalam input data, hingga transaksi yang tertunda.
Selang sebulan lebih setelah Coretax diluncurkan, Komisi XI DPR RI DJP kemudian menggelar rapat tertutup di Gedung DPR RI pada Senin (10/2).
Dalam rapat itu disepakati penggunaan sistem lama DJP online (pajak.go.id) untuk urusan pajak saat itu bersamaan dengan penggunaan Coretax.
“Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, keperluan jalannya dicoba sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan,” jelas Suryo.