Dirjen Pajak: Netflix dan Spotify Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

16 Desember 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) layanan hiburan film dan musik seperti Netflix dan Spotify bakal naik menjadi 12 persen di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Secara otomatis harga berlangganan layanan digital serupa bakal lebih mahal dibanding sebelumnya. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
"Iya kena [PPN naik 12 persen], sama [baik Netflix, Spotify dan sejenisnya]," kata dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
“Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen," kata Airlangga dalam konferensi di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).
Airlangga mengatakan, pemerintah juga akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, sayur, susu, gula konsumsi bebas PPN," tandasnya.