Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dirjen Pajak: PPN 12 Persen Masih Dikaji Seiring Transisi Pemerintah
19 Maret 2024 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Kajian (PPN 12 persen) akan terus kami jalankan, dan ini transisi ke pemerintahan juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu. Kira-kira seperti itu,” ujar Suryo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3).
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
“Untuk 12 persen PPN bahwa itu sudah di UU HPP betul hasil diskusi pada waktu itu, dan diterapkan kenaikan paling lambat Januari 2025,” kata Suryo.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pemerintahan selanjutnya akan program saat ini, termasuk regulasi terkait PPN.
Airlangga tak menjawab spesifik PPN akan naik, tapi dia memberi kisi-kisi, pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (8/3).
Airlangga mengungkapkan pembahasan lebih detail APBN 2025 akan dilakukan setelah keluar hasil resmi Pilpres 2024 dari KPU. Dalam pembahasan APBN 2025 itu, akan mencakup hal-hal detail program pemerintah selanjutnya.