Dirjen Pajak: Registrasi NPWP Sempat Terkena Dampak Ransomware

27 Juni 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, mengaku registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkena dampak ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN).
ADVERTISEMENT
“Ada satu hal terkait layanan wajib pajak alami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA (Penanaman Modal Asing), termasuk wajib pajak asing karena proses melakukan validasi nomor paspor mereka," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa virtual, Kamis (27/6).
Suryo mengungkapkan Ransomware juga berdampak pada akses Ditjen Pajak untuk validasi nomor paspor dengan data imigrasi yang diperlukan untuk memberikan NPWP termasuk untuk PMA.
“Alhamdulilah sampai saat ini kami coba cek dan teliti, tidak ada data dari Direktorat Jenderal Pajak yang terdampak dengan Ransomware kemarin di PDN,” katanya.
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Serangan Ransomware terjadi pada 20 Juni 2024 dini hari. Gangguan akibat ransomware pertama kali dilaporkan Imigrasi yang tak bisa optimal melayani penumpang pesawat di bandara internasional sejak pukul 04.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia, Herlan Wijarnako, memastikan bahwa data-data di PDN yang diserang Ransomware sudah tidak bisa diselamatkan.
"Kita berusaha keras melakukan recovery dengan resources yang kita punya. Yang jelas data yang kena ransome (Ransomware) ini sudah tidak bisa kita recovery," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (26/6).