Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Dirjen Pajak Tak Akan Kenakan Sanksi ke Pengusaha Akibat Kendala Coretax
15 Januari 2025 10:29 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memastikan pengusaha yang mendapati kendala pada sistem administrasi perpajakan teranyar, Coretax, tak akan kena sanksi.
ADVERTISEMENT
"DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax," ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Suryo mengatakan, DJP tidak menampik adanya tantangan teknis di lapangan dalam pengimplementasi sistem baru ini. Sehingga DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax.
“DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11 persen selama tiga bulan," terang Suryo.
Suryo belum bisa memastikan masa transisi itu akan berlangsung sampai kapan. Sebab membutuhkan pengkajian lebih dalam hingga Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” imbuh Suryo.
Suryo menjelaskan, berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax. Salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
Saat ini DJP tengah mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar. Hal ini bersamaan dengan penanganan masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik.
Menurut dia, validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.
ADVERTISEMENT
Hal ini diutarakan Suryo usai berdiskusi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengenai transisi implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, melihat keberhasilan pergeseran perpajakan ke sistem Coretax masih butuh pendekatan dan sosialisasi.
"Melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif antara dunia usaha dan DJP, APINDO sebagai wakil dunia usaha berharap implementasi Coretax tidak hanya mendorong kepatuhan pajak tetapi juga memperkuat iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Shinta.
Sementara, mengenai perlindungan pelaku usaha selama masa transisi, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi.
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha. Kami berharap DJP terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini,” ujar Suryadi.
ADVERTISEMENT