Dirut Biofarma Ungkap Dugaan Fraud di Anak Usaha Indofarma, Ada Utang Pinjol

19 Juni 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Biofarma (Persero), Holding BUMN Farmasi, Shadiq Akasya membeberkan kerugian yang dialami PT Indofarma Global Medika (IGM) anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), karena indikasi fraud sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total kerugiannya mencapai Rp 436,87 miliar.
ADVERTISEMENT
Di antara fraud yang berpotensi kerugian tersebut, salah satunya ada pinjaman melalui fintech atau pinjaman online yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan perusahaan. Hal ini berindikasi merugikan PT IGM senilai Rp 1,26 miliar.
"Seperti diketahui bahwa dari temuan BPK masalah fraud yang terjadi di Indofarma, telah disampaikan BPK berkoordinasi dengan Kejaksaan," kata Shadiq saat RDP Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6).
Direktur Utama PT Biofarma (Persero) Holding BUMN Farmasi, Shadiq Akasya. Foto: Biofarma
Hasil pemeriksaan BPK terdapat 18 temuan, dan 10 di antaranya terindikasi fraud, dengan rincian sebagai berikut:
1. Indikasi kerugian IGM senilai Rp 157,33 miliar atas Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG).
FMCG adalah produk-produk yang perputarannya cepat habis. Shadiq mencontohkan seperti produk susu.
2. Indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp 35,07 miliar atas nama pribadi pada Kopnus
ADVERTISEMENT
3. Indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp 38,06 miliar pada Bank Oke
4. Indikasi kerugian IGM senilai Rp 18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tapi tidak masuk ke rekening IGM
5. Pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp 24,35 miliar
6. Kerja sama distribusi alat kesehatan TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai yang berindikasi kerugian IGM Rp 4,50 miliar, atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp 10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual
"TeleCTG itu untuk konsultasi jarak jauh, di mana kalau dokter umum yang pegang alat itu dengan jarak jauh dipancarakan melalui frekuensi atau HP, lalu dokter ahli bisa terima data-data, bisa dibaca jarak jauh. Itu TeleCTG," kata Shadiq.
ADVERTISEMENT
7. Pinjaman melalui fintech bukan untuk kepentingan perusahaan berindikasi merugikan IGM senilai Rp 1,26 miliar
8. Kegiatan usaha masker tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud, berindikasi kerugian Rp 2,67 miliar atas penurunan nilai persediaan masker, serta berpotensi kerugian senilai Rp 60,24 miliar atas piutang macet PT Promedik dan senilai Rp 13,11 miliar atas sisa persediaan masker
"Hal ini mungkin terkait dengan kondisi masker yang sudah menurun kualitasnya dan harga pada saat itu harga belinya masih tinggi," jelasnya.
9. Pembelian dan penjualan Rapid Test Panibo PT IGM tanpa perencanaan memadai berindikasi fraud dan berpotensi kerugian senilai Rp 56,70 miliar atas piutang macet PT Promedik
10. PT Indofarma melaksanakan pembelian dan penjualan PCR Kit Covid-19 tahun 2020/2021 tanpa perencanaan yang memadai berindikasi fraud serta berpotensi kerugian senilai Rp 5,98 miliar atas piutang macet PT Promedik, dan senilai Rp 9,17 miliar atas tidak terjualnya PCR Kit Covid-19 yang kadaluarsa
ADVERTISEMENT
"Sehingga ini lah yang disampaikan BPK, kami sampaikan kembali di sini," kata Shadiq.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap indikasi fraud PT Indofarma Global Medika (IGM). Foto: Tangkapan layar paparan dalam RDP Komisi VI DPR RI, Rabu (19/6/2024). Foto: Dok. Istimewa