Dirut BPJS Kesehatan Jelaskan Tunjangan Cuti Tahunan Rp 300 Juta

15 Agustus 2019 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers di BPJS Kesehatan mengenai BPJS Award. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers di BPJS Kesehatan mengenai BPJS Award. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris akhirnya angkat bicara mengenai kabar kenaikan uang cuti dan tunjangan tahunan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang bisa mencapai Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
Fachmi memastikan kabar tersebut tidak benar. Ia mengakui ada kenaikan tetapi tidak mencapai angka tersebut.
“Nah saya juga ingin klarifikasi soal angka yang katanya sampai Rp 300 juta, itu enggak betul informasi itu. Tidak sebesar itu. Kita ini sebetulnya apa yang kita terima sebagai remunerasi sesuai UU, mengacu UU, kan going concern terhadap apa yang diterima saat PT Askes,” kata Fachmi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (15/8).
Namun, Fachmi tidak mau membeberkan berapa angka yang diterima dari tunjangan cuti tahunan tersebut. Ia hanya memastikan, berdasarkan peraturan yang ada, direksi termasuk karyawan yang berpindah dari PT Askes ke BPJS Kesehatan tetap mendapatkan haknya.
“Kemudian dalam pembahasan Undang-Undang juga disebutkan hak-hak karyawan jangan sampai berubah. Jadi kita sebetulnya stabil saja dengan apa yang diterima pada saat masih PT Askes, BUMN Persero,” ujar Fachmi.
ADVERTISEMENT
“(Angka) Yang penting benchmark-nya lembaga keuangan lah. Tapi kita tidak setinggi lembaga keuangan seperti Bank Mandiri atau perbankan, OJK, tapi dicek saja itu PT Askes seperti apa,” tambahnya.
Selain itu, Fachmi juga meminta hal ini tidak dikaitkan dengan kabar mengenai defisit BPJS Kesehatan.
Ia menjelaskan, sejak awal ada 2 pemasukan dana dari dana jaminan sosial dan berbagai aset yang dikelola untuk didedikasikan peningkatan kapasitas organisasi.
“Jadi soal misalnya pos insentif itu sesungguhnya murni hasil investasi dari pos yang kita miliki sejak kita Askes. Jadi betul Bu Menteri Keuangan melalui Humasnya, ini tidak berdasarkan dana APBN. Saya kira itu yang mesti dipahami,” tutur Fachmi.
Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menunjukkan Kartu Indonesia Sehat , Rabu (5/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kenaikan tunjangan cuti tahunan bagi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS, dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 112/PMK.02/2019. Beleid tersebut mengubah PMK sebelumnya yakni No. 34/PMK.02/2015.
ADVERTISEMENT
Jika dalam aturan lama, tunjangan cuti tahunan diberikan maksimal 1 (satu) kali dalam setahun dengan besaran 1 (satu) kali gaji atau upah, maka di aturan baru besarnya mencapai 2 (dua) kali gaji atau upah.
“Tunjangan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dengan ketentuan: a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. paling banyak 2 (dua) kali Gaji atau Upah,” demikian dinyatakan dalam Pasal 12 PMK No. 112/PMK.02/2019.
Mengacu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS ini melingkupi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.