Dirut BPJS Kesehatan Sebut Anggaran Pemutihan Tunggu Perpres atau Kemenko PM
·waktu baca 2 menit

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan kebijakan anggaran mengenai pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) atau arahan dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).
Pria yang biasa dipanggil Ghufron itu menyatakan, anggaran Rp 20 triliun yang telah diberikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadhewa sebelumnya itu digunakan untuk keberlanjutan keuangan program BPJS Kesehatan, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“(Anggaran Rp 20 triliun) untuk sustainabilitas. (Terkait pemutihan tunggakan) Nanti kita tunggu dari pemerintahan, mungkin Perpres atau dari Kemenko PM,” kata Ghufron saat ditemui usai Raker bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Ia kembali menekankan, pemutihan tunggakan ini hanya berlaku untuk kelompok tertentu yang dinilai tak mampu membayar. “Pemutihan itu bagi orang yang tidak mampu lagi. Nanti kita tunggu lagi (mengenai anggarannya),” ujar Ghufron.
Adapun dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga menjelaskan dari anggaran sebesar Rp 20 triliun tersebut, sebanyak Rp 10 triliun di antaranya sudah masuk ke Kemenkes dan akan dilanjutkan untuk disalurkan ke BPJS Kesehatan.
“Mekanismenya bagaimana? Rp 10 triliun sudah masuk di kita, tinggal kita salurkan. Tetapi yang Rp 10 triliun masih di Kemenkeu. Makanya saya bilang ke Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) 'yuk kita percepat prosesnya' , sehingga kalau bisa masuk ke BPJS Januari, jangan lama-lama,” ujarnya dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen Senayan.
Budi berharap bahwa anggaran sebesar Rp 20 triliun yang direncanakan untuk membantu peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu dapat membantu keuangan BPJS Kesehatan.
