Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Penghapusan Kelas Usai KRIS Berlaku

17 Mei 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Launching dan Bedah Buku "Roso Telo Dadi Duren Biyen Gelo Saiki Keren" di Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam acara Launching dan Bedah Buku "Roso Telo Dadi Duren Biyen Gelo Saiki Keren" di Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2 dan 3 saat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini berlaku. Ini sekaligus meluruskan adanya kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat soal KRIS sebagai pengganti sistem kelas di BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Penghapusan kelas itu tidak ada. Karena yang sekarang ini kan kelas 3 standarnya seperti apa itu tidak jelas, kelas 2 seperti apa, kelas 1 seperti apa," ujarnya dalam acara Launching dan Bedah Buku "Roso Telo Dadi Duren Biyen Gelo Saiki Keren" di Jakarta, Jumat (17/5).
Sementara itu, pihaknya juga belum memastikan besaran iuran untuk para peserta dalam sistem BPJS KRIS, karena masih dalam tahap evaluasi.
"Kenaikan boleh, atau lebih bagus tidak juga boleh dengan strategi yang lain. Tetapi yang jelas ini menunggu semuanya, evaluasi itu," ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan sambutan dalam Launching dan Bedah Buku "Roso Telo Dadi Duren Biyen Gelo Saiki Keren, Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan" di Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Arifin Asydhad/kumparan
Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan sistem KRIS paling lambat paling lambat 30 Juni 2025. Aturan termuat dalam Jaminan Kesehatan di Indonesia dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi 8 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu tujuan utama penerapan BPJS Kesehatan KRIS adalah untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan. Dengan hanya adanya satu kelas rawat inap standar, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan pelayanan kesehatan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh peserta JKN.