Dirut BRI: Pegawai Boleh Nikah dengan Teman Sekantor, Ada Syaratnya

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 153 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang perkawinan sesama pegawai satu kantor, memberi angin segar bagi pegawai yang menjalin cinta dengan teman sekantor.
Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Suprajarto, mengatakan pihaknya akan mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut dia, sebelumnya perusahaan memang melarang pernikahan sesama pegawai karena mengikuti perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau selama ini enggak boleh. Kalau itu aturannya, ya harus kita laksanakan. Terkait penerapannya bagaimana, kami akan coba kaji kembali seperti apa," kata Suprajarto saat ditemui di Jakarta Convention Center, Minggu (17/12).
Suprajarto menjelaskan aturan baru itu akan diterapkan, seluruh karyawan BRI yang menikah dengan teman sekantor nantinya tidak akan diminta untuk mengundurkan diri. Meski begitu, dia menegaskan sesama pegawai yang menikah tidak boleh satu bagian.
"Yang pasti tidak boleh satu bagian," katanya.
Saat ditanya apakah boleh satu kantor tapi beda bagian, dia mengaku belum bisa memutuskannya, sebab bank memiliki beberapa resiko yang berbeda dengan perusahaan bidang lain.
"Kami akan diskusi dulu, karena kalau bank beda dengan kantor lain. Bank ini ada resiko-resiko operasional dan ada resiko reputasi yang harus kita jaga. Sedikit berbeda dengan institusi yang lain, karena kita kan institusi keuangan yang ujungnya kepercayaan," lanjutnya.
Gugatan ini bermula dari permohonan uji materi Ir. Jhony Boetja, S.H dan rekan-rekannya. Permohonan ini sebagai akibat dipecatnya ratusan pegawai PLN karena menikah dengan teman di tempat kerja yang sama.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai pelarangan perkawinan dan ikatan darah sesama pegawai melanggar hak asasi manusia dan bukan merupakan sesuatu yang bisa dibatasi.
Menurut hakim konstitusi, larangan perkawinan sesama pegawai bukanlah hal yang bisa dibatasi, karena tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain, serta tidak mengganggu nilai moral, agama serta keamanan dan ketertiban.
