Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Dirut Garuda Buka Suara soal Dipanggil KPPU karena Tiket Mahal Jelang Lebaran
17 Maret 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) akan memanggil Garuda Indonesia dan Lion Air karena keduanya kerap kali menetapkan tiket pesawat melampaui tarif batas atas setiap menjelang lebaran .
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, membantah jika perusahaan tidak mematuhi aturan tarif batas atas yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Temuan KPPU itu, kata Irfan, adalah kejadian di masa lalu.
“Kejadian masa lalu itu. Kita commit harga sesuai aturan pemerintah,” katanya ketika dihubungi kumparan, Minggu (17/3).
Sementara itu, kumparan telah mencoba menghubungi Corporate Communications Strategic Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro, untuk meminta tanggapan atas panggilan KPPU. Namun, manajemen enggan berkomentar terkait hal tersebut.
Adapun selain Garuda dan Lion, ada tujuh terlapor dalam perkara Nomor No 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket).
ADVERTISEMENT
Tujuh maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, melihat fenomena tiket pesawat di atas tarif batas atas terjadi berulang tiap tahun. KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkrah harus dipatuhi.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” kata Fanshurullah dalam pernyataan resmi, dikutip Sabtu (16/3).
KPPU meminta tujuh maskapai itu untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
“Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah,” ujar Fanshurullah.
Tindakan tujuh maskapai tersebut mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, untuk menurunkan pasokan, Fanshurullah bilang, para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi.