Dirut Garuda Indonesia Buka Suara soal Menang Lawan Gugatan Greylag

5 September 2023 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memenangkan gugatan dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh 2 (dua) kreditur, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Ditetapkannya putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia terhadap ketetapan hukum yang telah diperoleh PKPU, di mana dalam prosesnya perusahaan telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur atas usulan perjanjian perdamaian yang telah disahkan melalui putusan homologasi pada pertengahan tahun 2022 lalu," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam pernyataan resmi, Selasa (5/9).
Garuda Indonesia terus memperkuat landasan hukum atas langkah restrukturisasi yang dijalankan melalui PKPU, seiring telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menolak permohonan pembatalan terhadap Perjanjian Perdamaian PKPU Garuda yang telah dirampungkan pada 27 Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Pembatalan perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia, terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, pada acara Skytrax World Airline Awards 2023 yang diselenggarakan di Le Bourget, Paris, Prancis, pada Selasa (20/6). Foto: Dok. Garuda Indonesia
Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional.
Hal tersebut dilandasi dengan dasar keyakinan yang sama atas keberlanjutan outlook kinerja maskapai penerbangan pelat merah tersebut di masa mendatang.
"Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat,” kata Irfan.
ADVERTISEMENT
Irfan menekankan, fokus Garuda Indonesia saat ini adalah memastikan langkah akselerasi kinerja berjalan selaras dengan misi memastikan nilai kolaborasi bisnis yang optimal bersama seluruh mitra usaha termasuk bagi seluruh kreditur Garuda Indonesia.
“Dengan adanya putusan tersebut, maka perseroan dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan oleh para pemohon,” tulis Irfan dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa.
Majelis Hakim dalam perkara telah membacakan putusan perkara pada sidang tanggal 31 Agustus 2023 dengan amar putusan, yaitu menolak permohonan pembatalan perdamaian pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai Rp 1,59 juta.