Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirut Garuda Indonesia Buka Suara soal Setop Potong Gaji Karyawan ke Sekarga
20 Desember 2023 17:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Utama Garuda Indonesia , Irfan Setiaputra, menanggapi rencana Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) yang akan melaporkannya terkait dugaan tindak pidana penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan.
ADVERTISEMENT
Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum terkait laporan yang disampaikan oleh Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski begitu, menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
"Kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya," kata Irfan melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12).
Irfan berharap penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan.
"Perlu kiranya dipahami bahwa tidak ada kepentingan bagi perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk terkait keanggotaan karyawan pada Serikat Karyawan," ujar Irfan.
ADVERTISEMENT
Irfan menuturkan dengan kebijakan ini anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat.
"Dapat saya pastikan bahwa perusahaan menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja. Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan," tutur Irfan.
Berkas Belum Lengkap, Sekarga Tunda Laporkan Irfan ke Polisi
Kuasa Hukum Sekarga, Tomy Tampatty, mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Irfan terkait dugaan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang2 Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
ADVERTISEMENT
"Dan kami tadi sudah bertemu Tim Bareskrim, namun karena masih ada data yang harus kami lengkapi, akhirnya kami menunda membuat laporan," kata Tomy saat dihubungi kumparan, Rabu (20/12).
Tomy belum bisa memastikan kapan Sekarga akan melaporkan Irfan. Ia menegaskan saat ini fokus untuk melengkapi data yang diminta Bareskrim. Hanya saja, Tomy tidak membeberkan berkas apa yang diperlukan.
"Nanti setelah data kami lengkap, kami akan datangi lagi Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan data tambahan sekaligus membuat laporan polisi," ujar Tomy.