Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dirut Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Saham Moratelindo Anjlok Sentuh ARB
5 Januari 2023 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data RTI Business, pagi ini saham Moratelindo anjlok 35 poin (6,25 persen) ke 525. Pelemahan juga tidak hanya terjadi di hari ini, terpantau sejak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Agustus 2022, saham Moratelindo juga sudah terjun 6,25 persen.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan Dirut Moratelindo Galumbang Menak menjadi satu dari 3 tersangka yang diumumkan Kejagung Kemarin, Rabu (4/1). Sementara dua tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, dikutip dari Antara, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
Peran Dirut Moratelindo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan upaya Kementerian Kominfo dalam memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Untuk mewujudkan itu Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, namun dalam pelaksanaannya para tersangka merekayasa dan mengkondisikan proyek tersebut.
“Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi.
Dalam hal ini Galumbang berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Masukan itu untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT