Dirut PTBA Sambut Baik Pengelola Pungutan Ekspor Batu Bara Berbentuk MIP

9 Maret 2023 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal tongkang membawa batu bara di sungai Mahakam. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail, menyambut baik pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP), pengelola pungutan ekspor batu bara dari bank BUMN atau Himpunan Bank Negara (Himbara).
ADVERTISEMENT
Arsal menuturkan, MIP merupakan bentuk komitmen pemerintah agar pasokan batu bara dalam negeri melalui aturan DMO (domestic market obligation) bisa lebih terjamin.
"Tentunya PTBA sangat mendukung karena kebutuhan di dalam negeri itu harus jadi prioritas utama, dan PTBA sudah melakukan bahkan DMO kita selalu di atas target," ujarnya saat ditemui di St Regis Jakarta, Kamis (9/3).
Adapun Arsal melaporkan total produksi batu bara PTBA pada tahun 2022 mencapai 37,1 juta ton, meningkat 24 persen dibanding tahun 2021 yakni sebesar 30,04 juta ton.
Sementara itu, penjualan batu bara PTBA sampai tahun 2022 sebanyak 31,7 juta ton, tumbuh 12 persen dibanding tahun 2021 yang sebesar 28,4 juta ton. Penjualan ini dialokasikan untuk ekspor sebesar 12,5 juta ton.
ADVERTISEMENT
Sedangkan realisasi pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 19,2 juta ton, 216 persen dari target DMO perusahaan atau 119 persen dari realisasi tahun 2021 yang sebesar 16,1 juta ton.
Bongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, sempat mengungkapkan mekanisme MIP pungutan ekspor batu bara mulai berjalan di Maret 2023. Meski begitu, hingga kini belum ada informasi pasti terkait hal tersebut.
Masih mandeknya pembentukan badan pungutan ekspor, kata dia, karena pembahasan terjadi antar kementerian. Hal ini setelah perubahan rencana dari awalnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) khusus batu bara, menjadi MIP.
"Sedang jalan (prosesnya), jadi menggantikan yang BLU, tapi prinsipnya sama saja dia hanya kumpul dan salur. Prosesnya sebenarnya sudah jauh, dulu sudah mau beres BLU-nya, sekarang jadi MIP," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Irwandy juga belum bisa memastikan Himbara mana saja yang akan menjadi MIP pungutan ekspor batu bara. Dia membuka peluang tidak hanya satu perusahaan, bahkan bisa keempat Himbara yang ada.
"Belum sampai detail. Belum tahu apakah semuanya, apakah salah satu, salah dua," ujar Irwandy.