Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka Penyimpangan Dana Pembiayaan

29 April 2023 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Suwardjono, berbicara dengan sejumlah media Indonesia dan Singapura, Jumat (16/12). Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Suwardjono, berbicara dengan sejumlah media Indonesia dan Singapura, Jumat (16/12). Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Suwardjono, ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi tersebut berupa penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Destiawan pun telah ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung sejak Kamis (27/4).
"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4).
Ketut menjelaskan, untuk mempercepat proses penyidikan, Destiawan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.
"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)