Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Pengawasan Dewan Komisaris Dipertanyakan
30 April 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satu per satu jajaran direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) terjerat tindak pidana korupsi . Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Suwardjono, sebagai tersangka .
ADVERTISEMENT
Destiawan dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tidak hanya sang Dirut, pihak Kejagung yang telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020. telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:
Pengawasan Dinilai Hanya Omong Kosong
ADVERTISEMENT
"Masalahnya kenapa langkah Dirut ini tidak terdeteksi oleh Dewan Komisaris? Padahal mereka sudah dilengkapi Komite Audit yang bisa akses ke manajemen perusahaan. Apalagi ini BUMN Tbk (terbuka)," ujarnya kepada kumparan, Minggu (30/4).
Toto menambahkan, selain dari sisi pengawasan internal oleh jajaran komisaris, pengawasan eksternal yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) juga dinilai tidak berpengaruh apa-apa.
"Jadi semua mekanisme pengawasan kelihatannya tidak berfungsi. Jargon three lines of defense hanya pepesan kosong saja," tegas dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif BUMN Institute, Achmad Yunus, menilai perlu ada evaluasi terhadap sistem rekrutmen direksi BUMN. Menurut dia, Kementerian BUMN memiliki tanggung jawab penuh atas kasus korupsi Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan rekrutmen direksi BUMN tidak terbuka, bahkan bagi kandidat calon direksi sekalipun. Assessment yang dilakukan tertutup dan proses pemilihannya pun tertutup sehingga potensial terjadi secara transaksional bahkan titipan orang/kelompok politik tertentu," jelasnya.
Achmad menambahkan, perlu ada evaluasi pula dari ketentuan penghasilan dan remunerasi direksi BUMN, lantaran penghasilan direksi BUMN yang sangat besar alasannya agar menekan kemungkinan korupsi tapi ternyata realitanya tidak demikian.
"Selanjutnya perkuat sistem internal audit yang bertanggung jawab langsung ke dekom/kementerian, internal audit tidak di bawah direksi agar tidak ada kepentingan direksi yang diamankan dalam proses audit," tuturnya.