Disebut Punya Tambang di Papua, Luhut Somasi Haris Azhar dan Koordinator KontraS

28 Agustus 2021 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 12 September 2021 20:12 WIB
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan somasi kepada Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Somasi tersebut terkait dengan unggahan video di channel Youtube Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”
ADVERTISEMENT
Dalam wawancara antara Haris Azhar dan Fatia di video itu, Fatia menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtra Group dimiliki sahamnya oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Papua.
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita, Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membantah bahwa Luhut terlibat dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
ADVERTISEMENT
"Unggahan di channel Youtube Saudara Haris Azhar dimaksud telah membentuk opini atau pernyataan-pernyataan yang tidak benar, tendesius, character assassination, fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik dan berita bohong bahwa Pak Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua,” kata Jodi kepada kumparan, Sabtu (28/8).
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pihak Luhut melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang & Partners mensomasi Haris Azhar dan Fatia agar dalam waktu 5 x 24 jam menjelaskan motif dan tujuan unggahan video tersebut. Surat somasi untuk Haris Azhar diterbitkan pada 25 Agustus 2021 dan somasi untuk Fathia pada 26 Agustus 2021.
"Somasi supaya keduanya menjelaskan mengenai motif, maksud dan tujuan dari pengunggahan video yang memuat judul dan berisi wawancara yang telah menimbulkan fitnah, penghinaan/pencemaran nama baik dan berita bohong kepada Pak Luhut dan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel Youtube yang sama serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa di kemudian hari," tegas Jodi.
ADVERTISEMENT
Apabila somasi tidak diindahkan, pihak Luhut menyatakan akan mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hanya penjelasan dan permintaan maaf yang kami minta. Kami rasa itu lebih dari fair," kata Jodi.