

ADVERTISEMENT
Sepeda lipat asal Inggris, Brompton, menjadi salah satu barang yang rawan diselundupkan. Bahkan pada 17 November lalu, dua unit sepeda Brompton diselundupkan lewat pesawat jenis Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyayangkan masih adanya praktik penyelundupan barang mewah. Menurutnya, jika ada orang kaya yang ingin terlihat kaya dengan membeli kendaraan mewah di luar negeri, semestinya bea masuk barang tersebut juga dibayar.
"Kita bisa lihat di salah satu Kantor Bea Cukai menangkap orang yang mau menyelundupkan motor mewah, sepeda mewah, moge. Orang kaya kalau mau terlihat kaya, jangan nanggung. Ya bayar pajak beneran," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/12).
Dilansir situs resmi Brompton, harga sepeda lipat itu pun beragam. Untuk seri original atau yang paling standarnya saja seharga 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 18 juta (kurs Rp 18.200). Untuk seri Superlight, harganya mulai dari 2.400 poundsterling atau sekitar Rp 43 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk versi terbarunya sekaligus yang termahal, yakni Brompton Electric, harganya mulai dari 2.900 poundsterling atau sekitar Rp 52 juta.
Nah barang impor yang masuk ke Indonesia, tentunya akan dikenakan bea masuk. Perhitungannya pun berdasarkan kurs yang berlaku saat ini.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Nomor 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, barang impor yang masuk ke Indonesia di atas USD 75, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga barang tersebut setelah memperhitungkan ongkos kirim dan biaya asuransi.
Tak hanya itu, masyarakat juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Impor sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor sebesar 10 persen. Namun bagi masyarakat yang tak bisa menunjukkan NPWP, akan dikenakan PPh Impor sebesar 20 persen.
Simulasi Bea Masuk dan Pajak Impor
ADVERTISEMENT
kumparan pun melakukan simulasi penghitungan bea masuk dan pajak yang harus dibayar masyarakat membeli sepeda Brompton.
Misalnya, si A membeli sepeda Brompton seharga 1.000 poundsterling, biaya pengiriman sekitar 13 poundsterling, dan asuransi sebesar 2 poundsterling. Sehingga totalnya adalah 1.015 poundsterling atau jika dikalikan kurs yang berlaku saat ini sebesar Rp 18.200 per poundsterling. Sehingga didapat nilai pabeannya adalah Rp 18.473.000.
Dari nilai tersebut, dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen. Sehingga 7,5 persen dikalikan Rp 18.473.000 adalah sebesar Rp 1.385.475. Dari rumus tersebut dapat diketahui bea masuk yang harus dibayar adalah Rp 1.385.475.
Dengan diketahui besaran bea masuknya, nilai impor barang yang dihitung dari nilai pabean ditambah bea masuk menjadi Rp 19.858.475.
ADVERTISEMENT
Setelah nilai impor diketahui, kewajiban lain yang harus dipenuhi A adalah membayar PPN Impor, tarif PPN adalah 10 persen x nilai impor, yakni senilai Rp 1.985.847.
Untuk PPh Impor tarifnya sama bagi A yang memiliki NPWP yakni 10 persen dari nilai impor, yang artinya jumlahnya sama dengan PPN impor yakni Rp 1.985.847.
Namun, untuk pembeli yang tak dapat menunjukkan NPWP dikenakan tarif 20 persen dari nilai impor, sehingga PPh Impor yang dibayar adalah Rp 3.971.695.
Dengan rincian di atas, total kewajiban yang harus dipenuhi pembeli jika menunjukkan NPWP adalah Rp 5.357.169. Namun jika tidak dapat menunjukkan NPWP nilainya akan lebih tinggi lagi, yakni sebesar Rp 7.343.017.
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya mengetahui apabila pembeli sengaja melakukan kecurangan untuk tidak membayar bea masuk maupun pajak impor.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia ada invoice, walaupun dipakai dulu di sana, kardusnya dicopot, atau dihilangkan serinya, tetap bayar bea masuk dan pajak. Tapi kalau misalnya invoice hilang atau sengaja dihilangkan, kita teliti, kita open source dengan harga pembandingnya kita cari, kita assessment,"kata Deni menanggapi selundupan sepeda Brompton.