Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Disentil Trump Jadi Alasan RI Kena Tarif Impor 32 Persen, Ini Penjelasan TKDN
9 April 2025 10:16 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif impor terhadap Indonesia sebesar 32 persen, salah satu alasannya karena pemerintah punya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada dua alasan Trump menetapkan tarif impor barang dari Indonesia. Berdasarkan keterangan dari White House, AS menilai Indonesia tidak adil dalam mengenakan tarif impor etanol dari AS karena mematok harga tinggi, 30 persen. Sementara AS hanya mengenakan impor 2,5 persen untuk produk yang sama, baik dari Indonesia atau negara lain.
Alasan lain adalah kebijakan TKDN yang membatasi akses perusahaan AS ke pasar Indonesia. Selain TKDN, kebijakan pemerintah Indonesia yang menghambat dari sisi non-tarif adalah izin impor yang rumit hingga eksportir harus simpan uangnya di dalam negeri melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Indonesia menerapkan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, memiliki rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk menempatkan semua pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih," tulis White House.
ADVERTISEMENT
Hal ini kemudian direspons oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dia meminta TKDN dibuat menjadi fleksibel agar lebih realistis bagi pengusaha menyerap barang impor dalam proses produksinya.
Meskipun TKDN berfungsi untuk mengedepankan produk dalam negeri terutama dalam sektor manufaktur, Prabowo menilai kebijakan TKDN seharusnya bisa lebih fleksibel karena dunia usaha Indonesia semakin tidak kompetitif.
"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif, saya sangat setuju, TKDN fleksibel sajalah mungkin diganti dengan insentif," tegas Prabowo saat Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4).
Dia pun meminta seluruh kementerian dan lembaga melaksanakan arahan TKDN fleksibel tersebut, yang menurutnya tidak berdampak besar bagi peningkatan kemampuan industri dalam negeri yang lebih kompleks.
"Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudah lah realistis, tolong diubah ya TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri itu, content dalam negeri, itu masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains, jadi itu enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Tujuan TKDN
Lalu, apa itu TKDN? Berdasarkan laman puk.bbkkp.kemenperin.go.id,
TKDN dapat diartikan sebagai besaran atau nilai yang bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk.
Tujuan berlakunya TKDN yakni sebagai kebijakan yang diharapkan dapat mendukung pengunaan produk dalam negeri. Salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah melalui TKDN adalah pemberdayaan industri dalam negeri yang akan memperkuat landasan industri di dalam negeri.
Terdapat nilai minimal TKDN yang harus dimiliki suatu produk dan pemerintah juga wajib menggunakan barang yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Untuk saat ini, batas minimal nilai TKDN yang harus dimiliki adalah 25 persen dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) paling sedikit 40 persen.
Rumus TKDN
Untuk memperkirakan nilai TKDN, diperlukan metode perhitungan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Terdapat 3 jenis perhitungan TKDN. Pertama, TKDN pada barang. TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri terhadap harga barang jadi. Penentuannya dengan kriteria bahan (material) berdasarkan negara asal, alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal, dan tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.
Kemudian, TKDN pada jasa yang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri terhadap harga jasa keseluruhan. Harga jasa keseluruhan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
Terakhir TKDN gabungan barang dan jasa, merupakan perbandingan antara keseluruhan harga komponen dalam negeri barang ditambah keseluruhan harga komponen dalam negeri jasa terhadap keseluruhan harga barang dan jasa. TKDN ini digunakan dalam penghitungan TKDN untuk Pekerjaan Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, berdasarkan Permenperin No. 25 Tahun 2016, berikut rumus perhitungan TKDN.
TKDN = (Harga Barang Jadi-Harga Komponen Luar Negeri) / Harga Barang Jadi × 100
Perusahaan diharuskan mengurus sertifikasi TKDN. Verifikasi juga harus dilakukan oleh lembaga independen yang ditunjuk Kementerian Perindustrian, seperti PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.