Disita Satgas BLBI, Hotel hingga Lapangan Golf Duo Harjono Masih Bisa Beroperasi

22 Juni 2022 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD dalam penyitaan aset milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono pemilik Bank Aspac di Bogor, Rabu (22/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, alias Duo Harjono dan pihak terafiliasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri tersebut atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo, seluas 89,01 hektar di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Aset yang disita terdiri Klub Golf Bogor Raya, Hotel Novotel Golf Resort, dan Hotel Ibis Style Bogor Raya.
"Di objek penyitaan PT Bogor Raya Development, banyak kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk fasilitas umum, hotel, lapangan golf, silakan beroperasi, tapi di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset milik PT Bogor Raya Development," kata Mahfud MD di Bogor, Rabu (22/6).
Di sisi lain, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebut, penyitaan aset dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya peralihan aset kepada pihak ketiga. Menurutnya, penyitaan aset juga tak berdampak ke operasional maupun karyawan tersebur.
ADVERTISEMENT
"Ini dalam pengawasan Satgas BLBI, tidak mengurangi operasional dari aset ini, jadi silakan beroperasi karena pemerintah mengerti ada kegiatan [ekonomi] di sini, tapi kita pastikan aset tidak beralih," jelasnya.
Adapun total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini yaitu seluas 22.334.833 m2 dan total nilainya sebesar Rp 22,67 triliun.
Penyitaan aset duo Harjono tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas BLBI menegaskan, akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.