Diskon Berlaku Per 1 April 2023, Produksi Mobil Listrik Bisa Capai 35.862 Unit

3 April 2023 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmikan fasilitas ultra fast charging station (UFCS) di Plaza Senayan, Jakarta (9/3). Foto: Sena Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) resmikan fasilitas ultra fast charging station (UFCS) di Plaza Senayan, Jakarta (9/3). Foto: Sena Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menanggung hingga 10 persen pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil listrik per 1 April 2023. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) targetkan 35.862 unit mobil listrik akan diproduksi di tahun ini.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.
“Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” ujar Taufiek dalam keterangan tertulis, Senin (3/4).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier. Foto: Kemenperin
Sementara untuk teknis pelaksanaan dari program ini, Ditjen ILMATE Kemenperin akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.
“Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah,” tegas Taufiek.
ADVERTISEMENT
Di mana, dalam Pasal 4 beleid tersebut disebutkan, pemerintah akan menanggung 10 persen PPN untuk pembelian mobil dan bus listrik yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Dengan begitu, pembeli hanya membayar PPN 1 persen. Sementara untuk bus listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20-40 persen, pemotongan PPN sebesar 5 persen.
Nantinya, pengusaha atau pemilik showroom mobil/bus listrik yang mendapatkan potongan PPN diwajibkan membuat faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.