Diskon PPN Pembelian Rumah dan Kendaraan Listrik Bakal Lanjut Tahun 2025

3 November 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sederet menteri ekonomi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sederet menteri ekonomi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik pada 2025.
ADVERTISEMENT
Hal diutarakan oleh Airlangga setelah memanggil sederet menteri ekonomi untuk rapat koordinasi Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian Di Hotel Four Season Jakarta Selatan, Minggu (3/11/).
“Terkait dengan PPN DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik, juga PPN DTP untuk properti,” kata Airlangga dalam konferensi pers usai rapat koordinasi, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan pertimbangan untuk melanjutkan insentif ini adalah daya beli masyarakat yang masih relatif lemah. Dia berharap pemberian kedua insentif ini di 2025 dapat memacu pertumbuhan daya beli masyarakat.
“Karena insentif terkait dengan PPN DTP itu, adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu, adalah pertama untuk beli rumah,” terang Airlangga.
ADVERTISEMENT
Namun, dia belum bisa memastikan berapa lama kedua insentif ini akan diterima masyarakat Indonesia pada 2025. Ia juga belum memberkan besaran potongan PPN untuk pembelian dua aset tersebut.
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
“Jadi ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan. Karena seperti kemarin, motor ada kuotanya. Jadi jumlahnya tidak terbatas,” tutup Airlangga.
Sebelumnya, Pemberian insentif perumahan terbagi menjadi dua periode. Periode pertama berlangsung pada 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.
Sementara periode kedua berlangsung pada 1 Juli-31 Desember 2024 dengan PPN DTP diberikan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang. Tujuan pemerintah memberlakukan insentif PPN hingga 100 persen ini untuk mengakselerasi sektor properti yang dinilai melambat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data BPS sepanjang semester I 2024, sektor real estate (properti) terbilang masih belum menyumbang porsi besar terhadap kenaikan produk domestik bruto (PDB) Indonesia, atau hanya sebesar 2,43 persen, tumbuh tipis 2,54 persen secara tahunan.