Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Disnakertrans DIY Keluarkan Nota Pemeriksaan ke Waroeng SS, Ini Hasilnya
2 November 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Disnakertrans DIY telah memberikan nota pemeriksa pertama kepada Waroeng SS , sebagai buntut dari kebijakan warung itu memotong gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
ADVERTISEMENT
"Kita sudah mengeluarkan nota pemeriksaan, untuk isinya, yang isinya pertama adalah mengingatkan untuk mencabut surat edaran tersebut terkait dengan pemotongan gaji atau upah pekerja penerima BSU, intinya untuk mencabut atau membatalkan itu aja," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus dihubungi awak media, Rabu (2/11).
Lanjutnya, Waroeng SS kemudian diberikan waktu 3 hari yakni pada Jumat (4/11), mendatang untuk menjawab nota pemeriksaan tersebut.
"Itungannya 3 hari, berarti sampai hari Jumat. Nanti kita tunggu jawabannya. (Nota dikirim) kemarin. Langsung kita datangi kantornya dan ketemu manajemen. Mestinya sudah dibaca hari ini," ujarnya.
Dijelaskan Amin soal kasus ini pihaknya juga melibatkan pengawas dari kementerian. Pengawas tersebut akan terlibat juga dalam tindakan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya kami menunggu ada pengaduan dari (pegawai) Waroeng SS, nanti tentu kita lindungi, kalau memang ada itu tentu jauh lebih kuat lagi," katanya.
Di sisi lain, proses kasus ini juga masih panjang. Terlebih ada informasi bahwa ada karyawan di warung tersebut yang belum diikutsertakan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Masih lanjut panjang. Bertahap dulu, kita pastikan tidak ada pemotongan dulu, digagalkan atau dicabut, gitu. Maka selanjutnya pemeriksaan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono, mengungkapkan alasannya memotong gaji Rp 300 ribu bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Ia menganggap pemberian bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Yoyok menjelaskan bantuan subsidi upah semestinya diberikan bagi para karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Namun, kenyataannya ada supervisor mendapat gaji Rp 6 juta hingga manajer dengan gaji Rp 15 juta juga mendapatkan BSU.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia melakukan pemotongan gaji karyawan untuk menghindari ketimpangan akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
"Yang bergaji rendah tidak semua dapat. Ada supervisor gaji Rp 6 juta sampai Rp 9 juta atau manajer Rp 15 juta ke atas justru dapat," kata Yoyok kepada kumparan, Senin (31/10).