Ditangkap KPK karena Dugaan Suap, Berapa Gaji Wawan Ridwan Sebagai PNS Pajak?

12 November 2021 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan, ditangkap KPK karena diduga turut bersama-sama menerima suap dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut terkait dengan pengaturan pembayaran pajak tiga perusahaan besar yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia Tbk (PANIN); dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Nilai suap yang diterima oleh mereka berjumlah Rp 15 miliar dan SGD 4.000,000 atau setara Rp 42.147.012.000 (SGD 1 = Rp 10.536). Sehingga bila ditotalkan berjumlah Rp 57.147.012.000.
Berapa gaji dan tunjangan Wawan Ridwan sebagai PNS Ditjen Pajak?
Wawan diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya. Berdasarkan penelusuran kumparan, menurut Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Ditjen Pajak, tunjangan kinerja untuk Pemeriksa Pajak Madya mencapai Rp 34.172.125 per bulan.
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Tukin dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama setahun penuh apabila realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen dari target penerimaan.
ADVERTISEMENT
Jika penerimaan pajak sebesar 90-95 persen dari target, tukin dibayarkan sebesar 90 persen. Jika penerimaan pajak hanya 80-90 persen dari target, tukin dibayarkan sebesar 80 persen. Bila realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, tukin hanya dibayar sebesar 70 persen. Sedangkan jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen, tukin hanya dibayar 50 persen.
Pemeriksa Pajak Madya termasuk Eselon III. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah PNS Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d.
Dikutip kumparan dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji PNS, gaji Golongan III/d hingga IV/d berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.661.700 per bulan.
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Maka Wawan bisa menerima gaji dan tukin Rp 37-39 juta per bulan saat masih menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya. Belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.
ADVERTISEMENT
Sedangkan saat sudah menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan termasuk Pejabat Struktural (Eselon III) sehingga bisa memperoleh tukin sebesar Rp 46.478.000 per bulan. Ditambah gaji PNS Golongan III/d hingga IV/d yang berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.661.700 per bulan, maka sebulan ia dapat mengantongi sekitar Rp 50 juta.
Belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.