Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ditarik BI, Uang Logam Rp 500 Dijual Seharga Rp 100 Juta di E-commerce
10 Desember 2023 7:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, masyarakat pemilik uang tersebut tidak semua ingin menukarnya. Ada juga yang memilih menjual uang logam itu di e-commerce dengan harga yang jauh lebih tinggi dari nilainya.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu akun bernama Tasik Indah Jaya yang menjual uang logam Rp 500 TE 1991 dengan harga Rp 50 juta untuk satu koin.
Dalam postingannya, tampak satu keping uang logam Rp 500 TE 1991 yang ditempatkan di sebuah wadah beralas sterofoam.
"Asli. Yang sudah mengkilap itu sudah pakai braso. Aslinya yang fotonya kotor terus saya bersihkan pakai braso supaya menarik," kata akun Tasik Indah Jaya saat dihubungi kumparan melalui aplikasi Tokopedia, Sabtu (9/12).
Akun lainnya bernama SS_AA menjual produk yang sama dengan harga Rp 20 juta. Sementara akun bernama Dm-But1k membanderolnya dengan harga Rp 75 juta. Bahkan, akun bernama Local Taste menjual uang logam Rp 500 TE 1991 dengan harga Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Tidak cuma uang logam Rp 500 TE 1991, akun bernama Koin Kita menjual uang logam Rp 1.000 TE 1993 dengan harga Rp 50 juta.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, menjelaskan pencabutan dan penarikan dari peredaran uang rupiah logam tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.
"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam," kata Erwin Haryono melalui pernyataan resmi, Jumat (1/12).
Dengan demikian, lanjutnya, terhitung mulai 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
ADVERTISEMENT
Meski demikian bagi masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan jenis uang tersebut, Bank Indonesia memberi waktu untuk penukaran hingga 10 tahun ke depan yakni sampai 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan di bank-bank umum atau Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia.