Diteken Jokowi, Direksi Kartu Prakerja Terima Gaji hingga Rp 77,5 Juta per Bulan

27 Juli 2020 11:40 WIB
Direktur Layanan dan Jaringan BNI Adi Sulistyowati (kiri) dan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Purbasari (kanan) di Jakarta, Foto: Dok. BNI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Layanan dan Jaringan BNI Adi Sulistyowati (kiri) dan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Purbasari (kanan) di Jakarta, Foto: Dok. BNI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Perpres tersebut rupanya membahas tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Dikutip kumparan, Senin (27/7), pada pasal 1 ditekankan fasilitas yang diperoleh para jajaran direksi pengelola Kartu Prakerja mulai dari hak keuangan, fasilitas biasa perjalanan dinas dan fasilitas jaminan sosial.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Untuk hak keuangan, dalam pasal 2 dijelaskan bahwa gaji tertinggi direksi mencapai Rp 77,5 juta per bulannya. Gaji terendah berkisar Rp 47 juta.
Berikut bunyi pasal 2 ayat 1.
(1) Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
ADVERTISEMENT
c. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah);
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah);
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
Tak habis di situ saja, berdasarkan ketentuannya hak keuangan tersebut diterima secara bersih setelah dilakukan pemotongan pajak.
Perpres tersebut ditetapkan Jokowi dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly di waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 20 Juli 2020.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.