Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Diteken Jokowi, Direksi Kartu Prakerja Terima Gaji hingga Rp 77,5 Juta per Bulan
27 Juli 2020 11:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip kumparan, Senin (27/7), pada pasal 1 ditekankan fasilitas yang diperoleh para jajaran direksi pengelola Kartu Prakerja mulai dari hak keuangan, fasilitas biasa perjalanan dinas dan fasilitas jaminan sosial.
Untuk hak keuangan, dalam pasal 2 dijelaskan bahwa gaji tertinggi direksi mencapai Rp 77,5 juta per bulannya. Gaji terendah berkisar Rp 47 juta.
Berikut bunyi pasal 2 ayat 1.
(1) Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp 77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Direktur Operasi sebesar Rp 62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
ADVERTISEMENT
c. Direktur Teknologi sebesar Rp 58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah);
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54.250.00O,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah);
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
Tak habis di situ saja, berdasarkan ketentuannya hak keuangan tersebut diterima secara bersih setelah dilakukan pemotongan pajak.
Perpres tersebut ditetapkan Jokowi dan diundangkan Menkumham Yasonna Laoly di waktu yang bersamaan yaitu pada tanggal 20 Juli 2020.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.