Ditjen Pajak: 670 Ribu Orang Belum Padankan NIK-NPWP

1 Juli 2024 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 670 ribu wajib pajak belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun total wajib pajak di Indonesia mencapai 74,68 juta.
ADVERTISEMENT
"Tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang harus dipadankan. Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Senin (1/7).
Dwi mengatakan dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Di sisi lain, Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan (downtime) pada 29 Juni lalu. Downtime layanan pajak dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak.
"Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Dwi melanjutkan, terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU. Pertama, pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
Kedua, akun profil Wajib Pajak pada DJP Online. Ketiga, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP). Keempat, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
Kelima, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah. Keenam, SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah). Ketujuh, pengajuan keberatan (e-Objection).
"Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit," kata Dwi.
ADVERTISEMENT