Ditjen Pajak Buka Suara soal Saaih Halilintar Gagal Ikut PON karena NPWP

10 September 2024 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kreator konten dan adik Atta Halilintar, Saaih Halilintar. Foto: Instagram/@saaihalilintar
zoom-in-whitePerbesar
Kreator konten dan adik Atta Halilintar, Saaih Halilintar. Foto: Instagram/@saaihalilintar
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) angkat bicara terkait Saaih Halilintar yang gagal mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) karena masalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menegaskan kegagalan kepesertaan Saaih Halilintar dalam PON tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi DJP. Menurutnya, kepemilikan NPWP sebagai persyaratan kepesertaan PON merupakan ketentuan dari panitia penyelenggara, bukan dari Ditjen Pajak.
"Persyaratan kepemilikan NPWP dalam kepesertaan PON adalah aturan yang ditetapkan oleh panitia penyelenggara," kata Dwi Astuti kepada kumparan, Selasa (10/9).
Dwi menjelaskan, kekuranglengkapan dalam pemenuhan pemberian NPWP sebagai syarat keikutsertaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memiliki NPWP.
Dwi menyebut sistem perpajakan di Indonesia menggunakan mekanisme self-assessment. Artinya, setiap Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Termasuk kewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
ADVERTISEMENT
“Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP maka tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Contohnya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mendapatkan layanan yang mensyaratkan NPWP seperti pengajuan kredit perbankan, pembuatan izin usaha atau SIUP, melamar pekerjaan, dan sebagainya,” terang Dwi.
Dwi mengatakan Ditjen Pajak berhak menerbitkan NPWP secara jabatan dengan kewajiban perpajakannya yang dimulai sejak syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Hal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) dan (4a) UU KUP.
“NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan perundangan perpajakan,” tegasnya.
Persyaratan subjektif meliputi keberadaan subjek pajak, misalnya bagi orang pribadi yaitu berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, sedangkan persyaratan objektif yaitu menerima penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam setahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Manajer Tim PON Golf Banten, Paulus Rudy, mengatakan mengatakan kegagalan Saaih dalam mengikuti PON disebabkan masalah administrasi yang belum lengkap. Khususnya terkait NPWP dan BPJS Kesehatan.
"Dari pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA saya, masih menanyakan 'Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?' Pertanyaan saya berarti, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, 'Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi'," terang Rudy.