Ditjen Pajak Catat 12,13 Juta Masyarakat Sudah Lapor SPT per 28 Maret 2024

31 Maret 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 12,13 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 28 Maret 2024. Angka ini tumbuh 13,17 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan 28 Maret 2024 total sudah terdapat sebanyak 12,13 juta SPT tahunan yang disampaikan atau tumbuh 13,17 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada kumparan, Minggu (31/3).
Dwi mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia.
*Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui berbagai kanal pelaporan yang tersedia," ungkapnya.
Adapun, musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.
ADVERTISEMENT
Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:
Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.