Ditjen Pajak Catat 58,7 Juta NIK Sudah Terintegrasi NPWP per Agustus 2023

20 September 2023 20:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat sampai akhir Agustus 2023 ada 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka tersebut setara dengan 82,3 persen dari total 71 juta wajib pajak orang pribadi.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada 58,7 juta NIK padan dengan NPWP sekitar 82,3 persen dari sekitar 71,3 juta NIK-NPWP yang harus kita padankan sebelum implementasi dari coretax. Jadi sudah cukup progresif," kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (20/9).
Suryo mengungkapkan pihaknya akan menggandeng Dukcapil, perbankan, hingga Pemerintah Daerah (Pemda) guna mempercepat proses pemadanan NIK-NPWP.
"Di samping itu juga perbankan dan Pemda juga lakukan pemadanan terhadap subjek pajak yang sama. Dan secara mandiri juga sudah terus menerus kita lakukan pemadanan," terangnya.
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengintegrasian NIK di dalam KTP menjadi NPWP bagi wajib pajak pribadi, adalah upaya pemerintah mempermudah masyarakat membayar pajak.
Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format NIK. NPWP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Pajak itu bukan sesuatu yang mengerikan, pajak itu kewajiban sebagai bangsa dan bagian dari NKRI. Dan untuk membayarnya tidak dibutuhkan upaya atau berbagai kesulitan. Ini kewajiban kita memberikan pelayanan dan pendidikan," kata Sri Mulyani.