Ditjen Pajak Colek Hanum Mega Usai Pamer ASMR Uang Gepokan

8 Januari 2024 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram, Hanum Mega. Foto: Instagram/@real.hanummegaa
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram, Hanum Mega. Foto: Instagram/@real.hanummegaa
ADVERTISEMENT
Seleb TikTok Hanum Mega tengah menjadi sorotan usai memamerkan gepokan uang pecahan Rp 50 ribu yang ditaksir berjumlah ratusan juta. Aksi flexing tersebut turut dilirik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
ADVERTISEMENT
"Mampir dulu ah," tulis akun TikTok @ditjenpajakri di video Hanum Mega. Sayangnya, postingan tersebut sudah hilang dari TikTok @real.hanummegaa. Namun, video tersebut masih ada di akun instagramnya, @real.hanummegaa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan komentar Ditjen Pajak di akun Hanum Mega dalam rangka memperingati setiap wajib pajak yang memperoleh tambahan harta kekayaan untuk melaporkan dan membayarkan pajak penghasilannya.
"Jadi sebetulnya siapa pun, apalagi kita kan sistemnya self-assessment nih, siapa pun Warga Negara Indonesia yang memiliki tambahan kemampuan sebaiknya melaporkan sendiri, pajaknya ya dihitung sendiri," kata Dwi kepada awak media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (8/1).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Kantornya, Senin (8/1/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Di sisi lain, Dwi enggan membeberkan langkah lanjutan dari Ditjen Pajak terhadap Hanum Mega. Menurutnya, itu adalah kerahasiaan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
"Kalau pun misalnya ada tindak lanjut tentunya kami harus menjaga bahwa itu adalah bagian dari menjaga kerahasiaan wajib pajak. Jadi kami tidak bisa detail terkait hal itu, karena itu bagian dari tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan," ungkapnya.
Adapun, hingga 8 Januari 2024, terdapat 219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Terdiri dari laporan orang pribadi sebanyak 208.997, dan wajib pajak badan 10.596.
Pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sementara wajib pajak badan mulai Januari 2024 hingga akhir April 2024.