Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kebijakan yang baru sebatas draf ini sebelumnya sudah bocor lebih dulu dan membuat publik heboh. Mulai dari pedagang pasar, anggota DPR, hingga ulama ramai-ramai menolak rencana tersebut.
Melalui akun Twitter resmi, Ditjen Pajak RI memberikan penjelasan terkait rencana spesifik pengenaan PPN sembako. Menurut mereka, selama ini terjadi distorsi karena pembebasan pajak yang disamaratakan.
"Terjadi distorsi karena pemberian fasilitas PPN yang tidak mempertimbangkan jenis, harga, kelompok yang mengkonsumsi barang tersebut," jelas Ditjen Pajak RI, dikutip kumparan, Minggu (13/6).
Dalam hal ini, contoh kasusnya yakni untuk seluruh jenis beras, daging, jasa, hingga pendidikan, semuanya mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN.
Misalnya saja konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak dikenakan PPN. Begitu pula halnya dengan konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
"Nah dari kondisi tersebut justru pengenaan pembebasan PPN jadi tidak tepat sasaran. Pemerintah akan tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," sambung penjelasan tersebut.
Sebagaimana diketahui, wacana pengenaan PPN sembako ini tertuang dalam rencana revisi kelima Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU ini antara lain memuat tentang konsep reformasi sistem perpajakan.