Ditjen Pajak: Kepatuhan Meningkat, Sudah 4,86 Juta Wajib Pajak Lapor SPT

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan hingga saat ini sudah ada 4,86 juta wajib pajak yang melaporkan kewajibannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT tersebut meningkat 36,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya sebanyak 3,55 juta wajib pajak.
“SPT Tahunan yang masuk sebanyak 4,86 juta atau naik 36 persen dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu sebanyak 3,55 juta SPT Tahunan,” ujar Hestu, Rabu (4/3).
Dia menuturkan, kesadaran wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya semakin meningkat, utamanya yang melaporkan SPT secara online atau melalui e-filing. Meski demikian, pihaknya alan terus akan melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan.
“Kita juga yakin, setelah tanggal 6 Maret nanti juga tetap banyak wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya. Kampanye atau sosialisasi tetap kita laksanakan sampai akhir Maret. Pelayanan juga kita tingkatkan, termasuk menjaga sistem e-filing kita,” jelasnya.
Di tahun ini, otoritas pajak menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan sebanyak 80-85 persen dari total jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.
Di tahun lalu, sebanyak 13,37 juta wajib pajak melaporkan SPT, angka ini hanya 72,9 persennya dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18,33 juta. Namun persentase pelaporan SPT pajak di tahun lalu meningkat dibandingkan 2018 yang hanya 71,09 persen.
