Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ditjen Pajak Kumpulkan PPN Rp 15,15 Triliun dari 146 PMSE
4 Oktober 2023 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, mengatakan 146 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 15,15 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi dalam pernyataan resmi, Rabu (4/10).
Sampai dengan 30 September 2023, pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tambahan tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023.
Tiga pemungut PPN PMSE baru tersebut antara lain DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd. dan Trendstream Ltd. Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc pada bulan ini.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
ADVERTISEMENT