Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 11,3 Triliun dari PPN Digital per Februari 2023

3 Maret 2023 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dalam acara Tax Gathering 2022, Senin (6/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditjen Pajak mencatat hingga 28 Februari 2023 sebanyak 124 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 11,3 triliun.
ADVERTISEMENT
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 124 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 11,03 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).
Neilmaldrin merinci jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 891,5 miliar setoran tahun 2023.
Di sisi lain, pihaknya juga mencabut satu dari 143 pelaku usaha PMSE. Sebab, terjadi peralihan entitas. “Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha,” terang Neilmaldrin.
Ilustrasi digital marketing. Foto: Shutter Stock
Lebih lanjut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ungkap Neilmaldrin.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Serta pelaku usaha dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
ADVERTISEMENT