Ditjen Pajak Masih Cari Cara Kenakan Pajak E-commerce di Media Sosial

14 Februari 2018 19:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditjen Pajak Sosialisasi Pendaftaran Data Nasabah (Foto: Ditjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen Pajak Sosialisasi Pendaftaran Data Nasabah (Foto: Ditjen Pajak)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan masih membahas peraturan pajak bisnis online (e-commerce). Rencananya aturan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
"Masih dibahas. Untuk regulasi masih dibahas di Bea Cukai dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal)," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).
Adapun aturan pajak tersebut akan diakukan bertahap. Artinya, penjual atau merchant yang ada dalam marketplace akan dikenakan terlebih dahulu selanjutnya baru penjual dalam media sosial.
"Kami akan cari cara menjangkau medsos dan lain-lain, di luar marketplace," katanya.
Meski demikian, Yoga memastikan, pihaknya akan memberlakukan hal yang sama kepada penjual di media sosial. Artinya, baik penjual di e-commerce atau pun di media sosial juga wajib membayar pajak.
"Memang kami tidak bisa mengatur sekalligus, ada karakteristik, tapi bukan berarti enggak bayar pajak, mereka wajib membayar pajak, jual di instagram lapor penghasilannya dalam SPT, kami tetap mengawasi kegiatan usaha melalui medsos," jelasnya.
ADVERTISEMENT