Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ditjen Pajak Minta Maaf Coretax Banyak Kendala hingga Banjir Kritik
10 Januari 2025 16:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan buka suara terkait banjir kritik masyarakat atas implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax ) yang sudah mulai berjalan sejak 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak meminta maaf atas banyaknya kendala layanan Coretax dan dikeluhkan masyarakat.
"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (10/1).
Dwi menyebutkan, DJP terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax dapat berjalan dengan baik.
Sampai saat ini, kata Dwi, sudah ada beberapa upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP, yakni yang pertama adalah memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
Kemudian, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya adalah pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml.
"Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak," jelas Dwi.
Dwi melanjutkan, upaya perbaikan lain yaitu pendaftaran yang meliputi pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
Lalu, perbaikan pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
Selain itu perbaikan layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
ADVERTISEMENT
Dwi mencatat, sampai dengan tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590.
"Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221," ungkapnya.
Dia pun menegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.
"DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru," tutur Dwi.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Dwi memastikan DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP.
"Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," jelasnya.
Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.