Ditjen Pajak Pantau YouTuber dan Selebriti Pamer Saldo di ATM

25 November 2019 16:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani, Raffi Ahmad, dan Barbie Kumalasari, selebriti yang pamer saldo ATM. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani, Raffi Ahmad, dan Barbie Kumalasari, selebriti yang pamer saldo ATM. Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pamer saldo di rekening seperti yang marak dilakukan sejumlah YouTuber dan selebriti ternyata tak hanya menarik perhatian masyarakat, tapi juga otoritas pajak.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tak pandang bulu untuk memungut pajak. Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib membayar pajak.
“Terkait hal itu, YouTuber kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, penjual online, penjual pasar, kalau dia di atas PTKP, ya wajib membayar PPh secara self assessment. Kalau enggak setor, dilihat datanya di Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), ada enggak,” ujar Suryo saat diskusi pajak di kompleks TVRI, Jakarta, Senin (25/11).
Saldo ATM Barbie Kumalasari Foto: YouTube Uya Kuya TV
Sejumlah selebriti yang memamerkan saldo rekeningnya di antaranya Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari, Raffi Ahmad, hingga Ria Ricis. Tak tanggung-tanggung, saldo rekening mereka bahkan jumlahnya miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Suryo pun menegaskan, tak ada perlakuan khusus bagi YouTuber dan selebriti dengan wajib pajak lainnya. Semua yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar, datanya akan diakses pajak.
Saldo ATM Raffi Ahmad Foto: YouTube/Uya Kuya TV
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
Dalam aturan itu, Ditjen Pajak dapat mengintip informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar. Sementara untuk wajib pajak badan, tak ada batasan minimal jumlah rekening yang bisa diintip otoritas pajak.
“Enggak ada treatment khusus. Memanfaatkan akses informasi tadi seberapa besar di data itu,” katanya.
Saldo ATM Nikita Mirzani Foto: YouTube/Billy Syahputra
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, saat ini otoritas pajak memang sudah menerima data keuangan secara otomatis dari lembaga keuangan. Namun, Ditjen Pajak baru akan membuka dan memeriksa data itu jika ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
“Pasca adanya ini, kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018,” tambahnya.